25+ Link Grup WhatsApp Fiqh & Diskusi Hukum Islam: Wadah Belajar Syariat
Bismillahirrohmanirrohim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa henti, menemukan sumber ilmu agama yang lurus, terpercaya, dan berlandaskan dalil syar’i menjadi tantangan besar bagi kaum Muslimin masa kini. Setiap hari, kita dihadapkan pada persoalan hidup yang membutuhkan panduan Islam—dari perkara ibadah yang sangat personal seperti tata cara wudhu yang sah, hingga persoalan muamalah kontemporer seperti hukum transaksi online, investasi syariah, atau kehalalan layanan keuangan digital. Dalam kondisi ini, kebutuhan akan rujukan yang jelas, berbasis nash yang kuat, dan disampaikan secara mudah dipahami menjadi semakin mendesak. Maka dari itu, memahami ilmu fiqh dan hukum Islam bukanlah beban, melainkan kebutuhan mendasar agar setiap langkah hidup kita terarah menuju keridhaan Allah Subhānahu wa Ta‘ālā.
Namun, realita kehidupan sering kali mempersempit ruang gerak kita untuk menghadiri majelis ilmu secara rutin. Kesibukan pekerjaan, kewajiban rumah tangga, dan tuntutan akademik menjadi alasan umum. Alhamdulillāh, kemajuan teknologi kini membuka peluang baru dalam menuntut ilmu. Salah satu wujud nyatanya adalah munculnya komunitas diskusi fiqh Islam di platform WhatsApp. Media komunikasi yang dulunya digunakan untuk percakapan ringan kini dapat berubah menjadi taman ilmu digital, tempat para penuntut ilmu bisa belajar fiqh secara daring, bertanya langsung kepada para ustadz yang kompeten, serta berdiskusi dengan saudara seiman dari berbagai daerah. Artikel ini, insyā Allāh, akan menjadi panduan lengkap bagi Anda yang tengah mencari grup WhatsApp fiqh Islam 2025 yang aktif, kredibel, dan penuh adab dalam interaksi.

📚 Navigasi Cepat: Fiqh & Diskusi Hukum Islam
- 🔍 Menelaah Fiqh dan Syariah: Fondasi Penting Sebelum Berdiskusi
- ✅ Manfaat Bergabung dengan Grup WhatsApp Fiqh & Hukum Islam
- 📜 Daftar Grup WhatsApp Fiqh & Diskusi Hukum Islam Terpercaya 2025
- 📁 Eksplor 16 Kategori Grup Islami Lainnya (600+ Link)
- ❓ FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar Grup Diskusi Fiqh
- 💬 Penutup: Semangat Menuntut Ilmu, Raih Berkah dalam Setiap Langkah
- 📩 Mendaftarkan Grup Anda ke AFadilM agar Diposting
Menelaah Fiqh dan Syariah: Fondasi Penting Sebelum Berdiskusi
Sebelum terlibat lebih jauh dalam diskusi keislaman, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara fiqh dan syariah. Keduanya sering kali disamakan, padahal memiliki cakupan dan karakteristik yang berbeda. Syariah merupakan hukum dan pedoman ilahi yang bersumber langsung dari wahyu, yakni Al-Qur’an, serta sunnah Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Syariah bersifat tetap, sempurna, dan berlaku sepanjang zaman sebagai pedoman utama kehidupan seorang Muslim.
Sementara itu, Fiqh adalah hasil pemahaman (dari kata fahm) para ulama mujtahid terhadap dalil-dalil syariah. Ia merupakan produk ijtihad—usaha sungguh-sungguh para ulama—dalam merumuskan hukum-hukum praktis yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Karena fiqh merupakan hasil olah pikir manusia yang mendalam, maka ia bersifat dinamis dan membuka ruang bagi perbedaan pendapat (ikhtilāf) yang dibangun di atas argumentasi ilmiah. Inilah yang menjadi dasar munculnya mazhab-mazhab fiqh seperti Hanafi, Maliki, Syāfi‘i, dan Hanbali, yang semuanya merupakan bagian dari Ahlus Sunnah wal Jamā‘ah. Memahami hal ini akan membuat kita lebih lapang dada dan toleran dalam menyikapi keragaman pendapat ulama.
Fiqh mencakup berbagai aspek kehidupan seorang Muslim, terbagi dalam beberapa cabang utama:
- Fiqh Ibadah: Membahas tata cara pelaksanaan ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, seperti bersuci (thahārah), shalat, puasa (shaum), zakat, dan ibadah haji. Ilmu ini adalah fardhu ‘ain yang wajib dipelajari agar ibadah kita diterima di sisi-Nya.
- Fiqh Muamalah: Mengatur interaksi antar manusia dalam hal kepemilikan dan transaksi, mencakup jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, akad gadai, kemitraan (syirkah), hingga topik kontemporer seperti perbankan syariah, asuransi Islam, dan pasar modal berbasis syariah.
- Fiqh Munakahat: Menyelenggarakan hukum keluarga Islam, seperti pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban pasangan suami istri, nasab, hingga pembagian waris.
- Fiqh Jinayah: Membahas tindak pelanggaran hukum dalam Islam dan sanksinya, seperti hudūd, qishāsh, dan ta‘zīr, yang ditujukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Di era digital saat ini, keberadaan grup diskusi fiqh menjadi salah satu sarana efektif untuk memperluas pemahaman keislaman. Grup ini menjadi penghubung antara penanya dan para pemegang ilmu, tanpa dibatasi ruang dan waktu. Namun, penting untuk menjaga adab dalam setiap interaksi. Bertanyalah dengan niat tulus untuk memahami dan mengamalkan, bukan untuk memperdebatkan atau mencari celah. Gunakan bahasa yang sopan, hargai para ustadz dan sesama anggota, serta tetap lapang dada dalam menghadapi perbedaan yang berlandaskan pada dalil yang sahih. Ingatlah pesan Imam Mālik rahimahullāh: “Perbedaan pendapat di antara para ulama adalah rahmat bagi umat ini.”
Manfaat Bergabung dengan Grup WhatsApp Fiqh & Hukum Islam
Di era digital yang serba cepat ini, bergabung dengan komunitas WhatsApp yang berfokus pada pembelajaran fiqh dan hukum Islam merupakan langkah strategis untuk memperdalam ilmu agama secara praktis. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa Anda peroleh dari keikutsertaan dalam grup tersebut:
- Akses Langsung untuk Konsultasi Syariah: Melalui grup ini, Anda dapat mengajukan pertanyaan seputar permasalahan fiqh ibadah maupun muamalah yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Jawaban akan diberikan langsung oleh admin atau pembimbing yang memiliki kompetensi di bidang ilmu syariah, sehingga membantu menjernihkan keraguan Anda dengan cepat dan tepat.
- Diskusi Ilmiah yang Berdasarkan Dalil: Grup yang dikelola secara baik akan mendorong diskusi berdasarkan Al-Qur’an, hadits sahih, serta fatwa dan penjelasan para ulama mu’tabar. Ini melatih anggota untuk berpikir kritis dan mengikuti kebenaran berdasarkan dalil syar’i (ittibā'), bukan sekadar mengikuti opini atau kebiasaan tanpa dasar.
- Informasi Terbaru tentang Isu Fiqh Kontemporer: Perkembangan zaman memunculkan tantangan baru yang memerlukan pemahaman fiqh yang adaptif, seperti hukum transaksi digital, kripto, dropshipping, atau akad via platform daring. Grup WhatsApp fiqh menjadi media untuk mendapatkan pandangan ulama kontemporer mengenai persoalan-persoalan ini secara ringkas dan relevan.
- Belajar Syariah dengan Cara Fleksibel dan Ekonomis: Anda dapat mengikuti diskusi, membaca materi, atau menyimak penjelasan ustadz kapan pun dan di mana pun. Mayoritas grup ini bersifat gratis, menjadikannya sebagai alternatif menuntut ilmu yang ekonomis namun tetap berkualitas, khususnya bagi yang memiliki keterbatasan waktu dan akses fisik ke majelis ilmu.
- Mendapatkan Lingkungan yang Positif dan Membangun: Bergabung dengan komunitas penuntut ilmu yang semangatnya sama akan menjaga motivasi dan istiqamah Anda dalam belajar agama. Dukungan moral dari sesama anggota grup bisa menjadi penyemangat dalam proses hijrah, memperbaiki diri, dan memperkuat iman.
Daftar Grup WhatsApp Fiqh & Diskusi Hukum Islam Terpercaya 2025
Berikut ini adalah kumpulan grup WhatsApp database AFadilM yang secara khusus difokuskan untuk kajian fiqh, konsultasi hukum Islam, dan diskusi syariah yang ilmiah. Pilihlah grup yang sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan Anda, lalu pastikan untuk membaca dan mematuhi setiap peraturan grup sebagai bentuk adab dalam menuntut ilmu.
📚 Kunjungi Juga:
34# PENGAJIAN BAIZ (BAITUL IZZAH)
Grup "PENGAJIAN BAIZ (BAITUL IZZAH)" merupakan forum digital yang didirikan untuk memfasilitasi kajian Islam secara rutin, terstruktur, dan mendalam. Nama Baitul Izzah, yang berarti “rumah kemuliaan,” merefleksikan visi besar grup ini sebagai rumah virtual bagi para penuntut ilmu yang ingin meraih kemuliaan dengan menggali ajaran Islam. Fokus utama komunitas ini adalah menyebarkan materi-materi kajian yang disampaikan oleh para asatidzah di lingkungan Masjid atau Komunitas Baitul Izzah, dengan pendistribusian melalui platform WhatsApp untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Di dalam grup ini, anggota dapat mengakses jadwal pengajian, rekaman ceramah, serta ringkasan kajian dengan topik-topik utama seperti fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Grup ini sangat tepat bagi jamaah tetap pengajian maupun masyarakat umum yang ingin mengikuti kurikulum ilmiah dari para pemateri terpercaya. Dengan bergabung, Anda tidak hanya mendapatkan ilmu yang bermanfaat, tetapi juga mempererat ukhuwah Islamiyah dalam semangat menuntut ilmu syar’i.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp 34# PENGAJIAN BAIZ (BAITUL IZZAH)
6 - Info Kajian & Dauroh Indonesia Bertauhid
Grup "Info Kajian & Dauroh Indonesia Bertauhid" berperan sebagai pusat informasi bagi para penuntut ilmu yang ingin aktif mengikuti kajian maupun dauroh (pelatihan keislaman intensif), khususnya yang diselenggarakan dalam lingkup gerakan "Indonesia Bertauhid." Grup ini menyajikan update berkala berupa poster, jadwal, lokasi, dan mekanisme pendaftaran berbagai acara ilmiah—baik daring maupun luring. Sesuai dengan namanya, konten yang diangkat dalam grup ini berfokus pada penguatan akidah tauhid berdasarkan pemahaman Salafus Shalih, sebagai pondasi utama bagi semua cabang keilmuan lainnya. Selain menyampaikan informasi, grup ini juga membuka ruang diskusi ringan atau tanya jawab singkat seputar materi yang telah dipaparkan dalam kajian. Cocok bagi siapa pun yang ingin senantiasa terhubung dengan agenda dakwah sunnah di berbagai kota Indonesia, serta membangun pemahaman yang kokoh tentang tauhid sebagai asas kehidupan beragama.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp 6 - Info Kajian & Dauroh Indonesia Bertauhid
BELAJAR BERSANAD
Nama grup "BELAJAR BERSANAD" mencerminkan semangat untuk menghidupkan kembali tradisi keilmuan Islam yang otentik dan berakar kuat pada sanad—rantai transmisi keilmuan yang bersambung hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Grup ini didesain bukan sekadar sebagai forum tanya jawab, melainkan ruang belajar yang mengedepankan keilmuan bersanad sebagai metode utama. Materi yang dibahas dapat mencakup berbagai disiplin ilmu syar’i seperti Al-Qur’an, hadits, fiqh klasik, hingga adab dan akhlak ulama. Keunggulan utama grup ini terletak pada pendekatannya: tidak hanya menelaah apa yang disampaikan, tetapi juga memastikan dari siapa ilmu tersebut diambil. Ini adalah kesempatan emas bagi penuntut ilmu tingkat menengah hingga lanjutan yang ingin menapak jejak para ulama salaf dalam menggali ilmu dengan penuh kehati-hatian dan sanad yang valid. Bergabung di sini akan memperluas wawasan sekaligus membentuk sikap ilmiah yang penuh takzim terhadap pewaris ilmu para nabi.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp BELAJAR BERSANAD
DAKWAH RIBA
"DAKWAH RIBA" adalah grup edukasi yang secara khusus berfokus pada fiqh muamalah kontemporer, terutama dalam membedah bahaya dan hukum riba. Dalam realita ekonomi modern yang sarat dengan praktik ribawi, grup ini hadir sebagai sarana untuk menyadarkan umat tentang besarnya dosa riba yang seringkali tidak disadari. Pembahasan meliputi jenis-jenis riba, bentuk transaksi yang mengandung unsur ribawi dalam pinjaman, KPR konvensional, leasing, kartu kredit, hingga jual beli cicilan tanpa akad yang jelas. Tidak hanya menyampaikan dalil-dalil syar’i tentang larangan riba, grup ini juga menyajikan solusi syariah seperti akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Tujuannya adalah membantu umat beralih ke sistem keuangan yang halal dan berkah. Grup ini sangat relevan bagi para pelaku usaha, profesional, maupun keluarga Muslim yang ingin membersihkan keuangan mereka dari unsur yang dilarang oleh syariat.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp DAKWAH RIBA
🔗 Contoh Link Grup Fiqih & Syariah
Tautan ini adalah contoh grup WhatsApp yang mendiskusikan fikih dan hukum-hukum Islam:
DAKWAH RIBA
Masih dengan fokus yang sama, grup "DAKWAH RIBA" cabang ini dibentuk sebagai lanjutan atau perluasan dari grup utama, untuk menampung lebih banyak anggota yang tertarik pada tema penting ini. Meningkatnya kesadaran umat terhadap bahaya riba menyebabkan kebutuhan akan komunitas yang fokus pada edukasi fiqh muamalah menjadi sangat tinggi. Grup ini sering kali lebih interaktif, dengan analisis studi kasus nyata—misalnya pertanyaan anggota tentang produk keuangan tertentu yang kemudian dikaji bersama untuk menilai kehalalannya berdasarkan prinsip syariah. Selain edukasi, grup ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman hijrah finansial, motivasi, dan inspirasi dari para anggota yang telah meninggalkan praktik ribawi. Ini adalah langkah nyata menuju gaya hidup islami yang bersih dari muamalah yang haram, dan menjadi bagian dari solusi atas problematika ekonomi umat saat ini.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp DAKWAH RIBA
DAKWAH RIBA
Grup "DAKWAH RIBA" ketiga ini hadir sebagai bagian dari gerakan dakwah yang semakin luas dalam menyuarakan pentingnya meninggalkan riba dalam segala bentuknya. Semakin banyaknya grup dengan tema serupa mencerminkan tingginya kepedulian umat terhadap isu ini dan kompleksitas persoalan riba di tengah masyarakat modern. Grup ini kemungkinan besar memiliki pendekatan lebih aplikatif, seperti berbagi solusi praktis, informasi tentang Koperasi Syariah (BMT), serta akses menuju lembaga keuangan syariah yang terpercaya. Diskusi juga bisa menyentuh aspek fiqh ibadah dan muamalah secara terpadu, mengingat bahwa kebersihan harta sangat berpengaruh terhadap kualitas ibadah. Grup ini ideal bagi Anda yang mencari komunitas edukatif sekaligus inspiratif untuk menguatkan langkah hijrah finansial yang diridhai Allah.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp DAKWAH RIBA
DAKWAH RIBA
Merupakan cabang keempat dari jaringan "DAKWAH RIBA", grup ini memperluas ruang diskusi dan edukasi mengenai hukum-hukum syariah terkait keuangan kontemporer. Fungsinya bisa lebih diarahkan pada sesi tanya jawab interaktif, di mana anggota bebas mengajukan pertanyaan seputar skema keuangan modern—seperti PayLater, afiliasi marketing, hingga P2P lending. Beberapa sesi mungkin dipandu oleh ustadz atau pakar ekonomi syariah secara terjadwal, memberikan fatwa dan penjelasan berdasarkan prinsip fiqh muamalah. Grup ini sangat relevan untuk mereka yang ingin mendalami detail hukum halal-haram dalam transaksi digital, serta menjadi garda terdepan dalam penerapan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Ini adalah tempat belajar yang tidak hanya informatif, tapi juga membentuk sensitivitas halal finansial yang tinggi.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp DAKWAH RIBA
DAKWAH RIBA
Grup kelima "DAKWAH RIBA" ini memperlihatkan bahwa dakwah anti-riba bukan hanya kampanye hukum, tetapi juga gerakan pemahaman mendalam. Fokusnya mungkin lebih mengarah pada aspek filosofis dan spiritual, mengajak anggota memahami tidak hanya “apa yang dilarang,” tapi juga “mengapa dilarang.” Diskusi bisa mencakup efek riba terhadap keadilan sosial, ketenangan batin, hingga kerusakan ekonomi global. Grup ini juga menjadi tempat berbagi kisah nyata dari mereka yang telah keluar dari jerat riba dan merasakan berkahnya hijrah finansial. Dengan demikian, ini bukan sekadar komunitas belajar hukum fiqh, tetapi juga ruang refleksi dan inspirasi. Cocok bagi siapa pun yang ingin memandang Islam sebagai solusi utuh untuk kehidupan, bukan sekadar kumpulan aturan legal-formal.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp DAKWAH RIBA
DISKUSI HUKUM ISLAM#1⃣
"DISKUSI HUKUM ISLAM#1⃣" adalah grup pionir dari sebuah seri komunitas belajar fiqh di WhatsApp yang dirancang sebagai titik awal bagi siapa saja yang ingin mempelajari hukum Islam secara komprehensif. Pembahasan mencakup fiqh ibadah, muamalah, munakahat, hingga aspek fiqh sosial yang relevan dengan kehidupan modern. Format interaktif dua arah menjadikan grup ini ideal untuk pemula dan tingkat menengah, dengan kesempatan untuk bertanya secara terbuka dan mendapatkan bimbingan dari admin atau ustadz yang berpengalaman. Ini adalah tempat belajar yang ramah, ilmiah, dan menjunjung tinggi adab dalam diskusi. Bagi Anda yang ingin membangun fondasi kuat dalam memahami Islam secara kaidah, grup ini sangat layak untuk diikuti.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp DISKUSI HUKUM ISLAM#1⃣
Diskusi islam🙏
Dengan nama "Diskusi islam🙏", grup ini menghadirkan suasana santai namun sarat makna, menjadikannya ruang belajar yang inklusif untuk berbagai kalangan. Emoji 🙏 mencerminkan etika rendah hati dan niat baik dalam berdiskusi. Topik pembahasan bisa mencakup fiqh ibadah, etika pergaulan, hingga problematika sehari-hari seperti hukum membaca Al-Qur’an dalam kondisi haid atau shalat dalam kendaraan. Grup ini cocok untuk pemula atau mereka yang merasa canggung bertanya di forum formal. Budaya saling menghargai dan keterbukaan menjadikan grup ini tempat yang nyaman untuk belajar dan bertumbuh dalam pemahaman Islam, dengan semangat ukhuwah dan saling memotivasi di atas ilmu yang benar.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp Diskusi islam🙏
📚 Eksplorasi Grup WhatsApp Islami Lainnya
Fiqh & Diskusi Hukum Islam hanyalah satu dari 17 kategori komunitas Islami yang telah kami susun secara lengkap. Fiqh tidak berdiri sendiri. Dukung pemahaman Anda dengan kategori grup Islami lain yang saling melengkapi.
Berikut daftar semua kategori yang tersedia:
- Kajian, Dakwah & Ilmu Agama Umum
- Penggemar Ustadz, Kiai, Habib & Tokoh
- Hijrah, Motivasi & Pemuda Islam
- Studi Al-Qur'an & Hadits
- Forum Santri, Pesantren & Madrasah
- Fiqh & Diskusi Hukum Islam
- Manhaj, Aliran & Organisasi
- Bisnis, Wirausaha & Pekerjaan
- Amal, Donasi, Sedekah & Wakaf
- Khusus Muslimah / Akhwat
- Keluarga, Parenting & Pernikahan
- Informasi Kajian & Media Islam
- Bahasa Arab & Tilawah Qiro'ah
- Ramadhan & Hari Besar Islam
- Solidaritas Palestina & Jihad
- Pencinta Sholawat & Majelis Silaturahmi
- Komunitas Hobi, Minat & Umum
👉 Lihat direktori lengkap kami di:
📌 Direktori 17 Kategori Grup WhatsApp Islami Indonesia 2025 – AFadilM
Ensiklopedia Islam
"Ensiklopedia Islam" adalah grup berbasis konten yang berkomitmen menyajikan faedah keislaman secara sistematis dan mudah dicerna. Sesuai namanya, grup ini bertujuan menjadi pusat pengetahuan mini yang dapat diakses harian—layaknya ensiklopedia dalam genggaman. Konten yang dibagikan mencakup biografi ulama, sejarah Islam, istilah syar’i, serta fiqh dari berbagai mazhab. Format penyampaian cenderung satu arah (broadcast), memastikan bahwa informasi yang diterima telah melalui seleksi dan verifikasi. Grup ini sangat bermanfaat bagi mereka yang gemar belajar dari ringkasan, fakta singkat, dan kutipan ilmiah yang berbobot. Setiap hari Anda bisa mendapatkan wawasan baru yang memperkaya iman dan ilmu. Ideal untuk pelajar, guru, maupun masyarakat umum yang haus akan ilmu otentik.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp Ensiklopedia Islam
Mendalami Agama🕌
"Mendalami Agama🕌" adalah grup belajar yang mengusung semangat tadarruj (bertahap) dan istiqamah dalam menuntut ilmu agama. Nama dan emoji masjid 🕌 mencerminkan atmosfer khusyuk dan serius dalam menggali ilmu. Grup ini kemungkinan menyusun kurikulum terarah, seperti pembahasan kitab-kitab dasar fiqh Syafi’i secara berkala. Tidak hanya fokus pada teori, anggota juga didorong untuk memperbaiki amal ibadah secara konkret, menjadikan grup ini layaknya madrasah digital. Sangat cocok bagi Muslim dan Muslimah yang ingin mengambil langkah serius dalam memperdalam agama, serta mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Di sini, setiap interaksi diarahkan untuk memperbaiki diri dan saling menasihati dalam kebenaran serta kesabaran.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp Mendalami Agama🕌
N - Dauroh Online Indonesia Bertauhid
Grup "N - Dauroh Online Indonesia Bertauhid" adalah kelas online intensif yang disusun secara sistematis untuk memperdalam pemahaman tauhid dan fiqh dasar berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sesuai manhaj salaf. Huruf "N" menandakan batch tertentu dari rangkaian program dauroh yang berkelanjutan. Tidak sekadar menyebarkan informasi, grup ini menjadi wadah pembelajaran aktif: peserta mengikuti materi dari awal hingga akhir, menyelesaikan tugas, bahkan ujian akhir untuk memperoleh syahadah (sertifikat). Materi umum mencakup fiqh thaharah dan shalat—dua ibadah utama yang merefleksikan tauhid secara langsung. Cocok untuk penuntut ilmu yang disiplin dan menginginkan pembelajaran daring yang mendalam dan terstruktur.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp N - Dauroh Online Indonesia Bertauhid
Ngaji Senin 36
"Ngaji Senin 36" merupakan komunitas pengajian pekanan yang rutin diadakan setiap hari Senin. Angka "36" mungkin menandakan batch ke-36 atau identitas internal. Grup ini berfungsi sebagai pusat informasi dan diskusi lanjutan bagi peserta ngaji. Materi yang dibahas bisa berupa kitab fiqh, tafsir, atau hadits secara berurutan. Setelah kajian selesai, diskusi di grup WhatsApp tetap berlanjut dengan sesi tanya jawab, catatan faedah, atau review materi. Cocok bagi Anda yang ingin menjadikan menuntut ilmu sebagai rutinitas, bukan hanya kegiatan insidental. Dengan jadwal tetap dan komunitas yang konsisten, grup ini adalah sarana terbaik untuk menjaga semangat belajar agama secara berkelanjutan.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp Ngaji Senin 36
O - Dauroh Online Indonesia Bertauhid
"O - Dauroh Online Indonesia Bertauhid" adalah lanjutan dari seri program pembelajaran Islam daring bertema tauhid dan fiqh ibadah. Grup ini ditujukan untuk peserta yang ingin mengikuti pembelajaran terstruktur dengan metode interaktif bersama para asatidzah. Pembahasan difokuskan pada pondasi utama keislaman—dari fiqh ibadah dasar hingga penguatan aqidah. Model penyampaian yang runtut, sesi tanya jawab, serta adanya tugas/penilaian membuat grup ini sangat ideal bagi mereka yang ingin memahami Islam secara mendalam dan terarah. Bagi yang kesulitan belajar secara mandiri, program seperti ini menjadi pilihan tepat untuk membangun fondasi keilmuan yang kokoh.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp O - Dauroh Online Indonesia Bertauhid
P - Info Kajian & Dauroh
"P - Info Kajian & Dauroh" adalah grup informasi khusus yang membagikan pengumuman penting seputar kajian ilmiah, tabligh akbar, dan dauroh dari ustadz Ahlus Sunnah di berbagai daerah. Grup ini sangat berguna bagi Anda yang aktif menghadiri majelis ilmu, baik secara daring maupun luring. Awalan “P” mungkin menandakan wilayah, kategori, atau urutan batch dalam jaringan grup dakwah. Fungsi utamanya adalah memperluas jangkauan dakwah melalui poster digital dan pengingat jadwal kajian. Bagi para penuntut ilmu, grup ini menjadi agenda planner harian yang membantu Anda memilih kajian terbaik yang bisa diikuti, sehingga waktu luang diisi dengan ilmu dan amal yang bermanfaat.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp P - Info Kajian & Dauroh
Q - Dauroh Online Indonesia Bertauhid
"Q - Dauroh Online Indonesia Bertauhid" menawarkan gelombang baru bagi peserta yang ingin mengulang atau belum sempat mengikuti angkatan sebelumnya. Grup ini tetap mempertahankan struktur pembelajaran yang ketat dan konten mendalam seputar tauhid, fiqh ibadah, dan muamalah, dengan pendekatan yang menyatukan aspek hukum dan spiritualitas. Peserta tidak hanya diajarkan “apa yang harus dilakukan”, tetapi juga “mengapa itu penting”—membangun kesadaran bahwa setiap ibadah adalah wujud dari penghambaan kepada Allah. Sangat direkomendasikan bagi Anda yang ingin belajar agama secara logis dan daliliah, serta menginginkan pembinaan yang berkelanjutan dari para pembimbing berkompeten.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp Q - Dauroh Online Indonesia Bertauhid
Ruang Belajar RQS – Yayasan Sahabat Al-Qur’an Nusantara
"Ruang Belajar RQS" adalah komunitas belajar berbasis Al-Qur’an yang dikelola oleh Yayasan Sahabat Al-Qur’an Nusantara melalui program Rumah Sahabat Qur’an Sulaiman. Fokus utama grup ini adalah menggali ilmu dari Al-Qur’an secara komprehensif—baik dari aspek tilawah, tadabbur, maupun pemahaman fiqh yang terkandung dalam ayat-ayat hukum (ayatul ahkam). Misalnya, kajian Al-Baqarah akan dibarengi pembahasan fiqh jual beli dan riba; surat An-Nisa mengulas fiqh waris dan pernikahan. Ini menjadikan grup ini unik, karena langsung mengaitkan Al-Qur’an dengan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Ideal untuk pencinta Al-Qur’an yang ingin mendalami kandungan hukum syar’i secara langsung dari sumbernya.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp Ruang Belajar RQS
Share Info dan Ilmu Islam
Grup "Share Info dan Ilmu Islam" merupakan sebuah forum terbuka yang bertujuan menjadi pusat pertukaran informasi serta pengetahuan keislaman yang luas dan menyeluruh. Karakteristiknya yang bersifat umum memungkinkan berbagai kalangan untuk mengakses dan berpartisipasi aktif di dalamnya. Di dalam grup ini, anggota dapat menemukan berbagai jenis konten, mulai dari jadwal shalat, artikel ringan mengenai fiqh, nasihat-nasihat dari ulama terpercaya, hingga informasi mengenai kegiatan sosial keagamaan yang sedang berlangsung. Grup ini berperan sebagai 'ruang tamu' digital bagi komunitas Muslim, tempat di mana mereka saling menyapa, mengingatkan dalam kebaikan, dan berbagi ilmu dasar keislaman. Aktivitas tanya jawab seputar fiqh yang terjadi secara spontan sangat mungkin berlangsung, misalnya ketika seorang anggota bertanya tentang tata cara menjamak shalat saat perjalanan, dan anggota lain yang memahami ilmu tersebut memberikan jawaban yang jelas dan bermanfaat. Nilai utama dari grup ini adalah terciptanya suasana ukhuwah dan semangat “tawa shau bil haq, wa tawa shau bis shabr” (saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran) dalam lingkup yang lebih kecil. Dengan demikian, grup ini sangat cocok bagi pemula maupun siapa saja yang ingin menambah ilmu Islam secara rutin di tengah kesibukan mereka.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp Share Info dan Ilmu Islam
STUDY ISLAM RUMAH SANTRI KREATIF ASY-SYIFA ISLAMIC HOMESCHOOL
Nama yang begitu deskriptif ini secara langsung menggambarkan target dan pendekatan yang digunakan oleh grup ini. STUDY ISLAM RUMAH SANTRI KREATIF ASY-SYIFA ISLAMIC HOMESCHOOL secara khusus menyasar para siswa serta keluarga yang menjalani program homeschooling dengan pendekatan Islam, maupun mereka yang berminat dengan metode pembelajaran kreatif dan inovatif ala “rumah santri”. Grup ini fokus menyajikan materi keislaman, termasuk pembelajaran fiqh, dengan cara yang menarik dan tidak membosankan. Kemungkinan besar terdapat penggunaan media visual, kuis interaktif, atau studi kasus yang relevan dengan kehidupan anak muda dan keluarga. Nama Asy-Syifa yang berarti “penyembuh” mengandung makna bahwa ilmu yang didapatkan di sini diharapkan mampu menjadi obat bagi kebodohan serta penyakit hati. Grup ini berfungsi sebagai wadah pendukung bagi para orang tua yang berperan sebagai guru utama bagi anak-anak mereka, tempat untuk bertukar kurikulum, metode pengajaran, sekaligus bertanya kepada pembina grup mengenai tantangan mendidik anak dalam nuansa Islam. Komunitas ini sangat berharga karena menggabungkan pendidikan formal homeschooling dengan pendidikan agama yang mendalam dan penuh kreativitas.
Tautan Bergabung:
Daftar Link Grup WA WhatsApp STUDY ISLAM RUMAH SANTRI KREATIF ASY-SYIFA ISLAMIC HOMESCHOOL
Tanya Jawab Hukum Islam
Grup "tanya jawab hukum islam", dengan gaya penulisan huruf kecil yang sederhana dan terkesan santai, menyiratkan fungsi utamanya secara langsung dan mudah dipahami. Ini merupakan sebuah klinik fiqh digital, semacam Unit Gawat Darurat (UGD) bagi permasalahan keagamaan yang memerlukan jawaban cepat dan tepat. Para anggota dapat mengajukan pertanyaan seputar hukum Islam, baik yang sederhana maupun kompleks, dengan harapan mendapat respons dari admin atau ustadz yang berkompeten. Keunggulan utama grup ini adalah kepraktisannya. Misalnya, ketika seseorang meragukan status wudhunya atau bingung dengan ketentuan akad jual beli, pertanyaan tersebut bisa langsung diajukan di sini dan mendapatkan solusi yang jelas. Grup ini berperan sebagai jembatan langsung antara umat Muslim dengan sumber ilmu yang terpercaya, mempermudah proses pembelajaran tanpa birokrasi berbelit. Dengan demikian, grup ini sangat penting bagi setiap Muslim yang ingin melaksanakan ibadah dan aktivitasnya berdasarkan ilmu yang benar, bukan sekadar asumsi. Grup ini menjadi teman setia dalam perjalanan menegakkan syariat Allah setiap waktu.
Tautan Bergabung:
Perbedaan Mazhab & Fiqh Kontemporer: Menyelami Kedalaman Hukum Islam
Setelah menemukan wadah yang tepat untuk belajar, penting bagi kita untuk memperluas wawasan, terutama dalam memahami perbedaan mazhab dan tantangan fiqh di era kontemporer. Pengetahuan ini akan membekali kita menjadi pribadi yang bijaksana, lebih toleran terhadap perbedaan pendapat, serta mampu menjawab persoalan zaman dengan landasan ilmu yang kuat. Bergabung dalam komunitas diskusi hukum Islam WA akan semakin efektif jika kita memiliki kerangka berpikir yang matang dan terbuka terhadap perbedaan.
Mengenal Empat Mazhab Utama Ahlus Sunnah
Perbedaan pendapat atau ikhtilaf dalam fiqh sesungguhnya bukanlah suatu hal yang harus disesali, melainkan sebuah rahmat yang menunjukkan keluasan dan keluwesan syariat Islam. Perbedaan ini muncul dari perbedaan metode ijtihad para imam besar dalam menafsirkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Berikut ini adalah pengenalan singkat mengenai empat mazhab fiqh yang paling dikenal dan diamalkan oleh umat Islam di seluruh dunia:
- Mazhab Hanafi: Didirikan oleh Imam Abu Hanifah (wafat 150 H) di kota Kufah, Irak. Mazhab ini terkenal dengan pendekatan rasionalnya yang sangat kuat, khususnya dalam penggunaan qiyas (analogi) dan istiḥsān (preferensi hukum yang bersifat yuristik) dalam menetapkan ketentuan fiqh. Logika fiqhnya sangat mendalam, terutama dalam cabang muamalah. Mazhab Hanafi menjadi yang paling dominan di wilayah Turki, Balkan, Asia Tengah, serta anak benua India seperti Pakistan, Bangladesh, dan India.
- Mazhab Maliki: Didirikan oleh Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) di Madinah. Salah satu ciri khas mazhab ini adalah teguhnya pegangan pada ‘amal ahlul Madīnah (praktik penduduk Madinah) sebagai sumber hukum utama, karena mereka dianggap sebagai pewaris langsung tradisi Nabi Muhammad SAW. Mazhab Maliki dominan berkembang di kawasan Afrika Utara seperti Maroko, Aljazair, Tunisia, serta di Afrika Barat.
- Mazhab Syafi'i: Didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i (wafat 204 H), yang merupakan murid dari Imam Malik dan juga merupakan murid dari murid Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i mendapat julukan sebagai "Bapak Ushul Fiqh" karena beliau adalah pelopor yang membukukan metodologi pengambilan hukum Islam secara sistematis dalam karya monumentalnya, Ar-Risalah. Mazhab ini sangat kuat dalam metodologi hadits dan menjadi mazhab mayoritas di Indonesia, Malaysia, Mesir, Somalia, dan Yaman.
- Mazhab Hanbali: Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H), seorang murid Imam Syafi'i. Mazhab Hanbali dikenal dengan sikapnya yang paling ketat dalam berpegang pada teks-teks Al-Qur’an dan hadits (atsar), serta sangat membatasi penggunaan akal (ra'yu) dalam penetapan hukum. Mazhab ini menjadi mazhab resmi di negara-negara seperti Arab Saudi dan Qatar.
Penting untuk selalu diingat bahwa keempat imam besar ini beserta mazhab yang mereka dirikan, saling menghormati satu sama lain. Tujuan utama mereka adalah mencari kebenaran berdasarkan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Dengan mempelajari perbedaan mazhab tersebut, kita dapat memahami bahwa suatu masalah fiqh seringkali memiliki lebih dari satu jawaban yang sama-sama sah dan valid. Contohnya seperti perbedaan posisi tangan saat shalat — ada yang meletakkannya di atas dada, di atas pusar, atau di bawah pusar — serta perbedaan hukum membaca doa qunut pada shalat Subuh. Semua pendapat tersebut memiliki dalil dan argumentasi yang kuat masing-masing. Sikap terbaik yang perlu kita junjung adalah menghormati perbedaan tersebut dan mengamalkan pendapat yang menurut kita paling kuat dalilnya, tanpa merendahkan amalan orang lain.
Tantangan Fiqh Kontemporer: Dari Kripto hingga Akad Digital
Memasuki abad ke-21, umat Islam menghadapi berbagai persoalan baru yang belum secara eksplisit dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik. Di sinilah pentingnya peran ijtihad kolektif (ijtihad jama'i) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga fatwa dan forum fiqh kontemporer. Beberapa isu mutakhir yang kerap menjadi bahan perbincangan antara lain:
- Uang Digital (Cryptocurrency): Pertanyaan mendasar adalah apakah Bitcoin dan jenis mata uang digital lainnya dapat dikategorikan sebagai harta (māl) yang sah dalam Islam? Selain itu, ada kekhawatiran terkait adanya unsur gharar (ketidakpastian berlebihan) dan maysir (perjudian), mengingat volatilitas harga yang sangat tinggi. Para ulama kontemporer sendiri masih beragam pendapat, sehingga diskusi mengenai hal ini terus berlangsung.
- Akad dan Hukum Jual Beli Melalui WhatsApp: Apakah transaksi jual beli yang hanya dilakukan lewat chat WhatsApp tanpa adanya ijab qabul lisan yang eksplisit bisa dianggap sah? Mayoritas ulama modern menilai hal ini sah, karena termasuk dalam kategori ijab qabul fi'li (perjanjian melalui tindakan atau tulisan) yang menandakan persetujuan kedua belah pihak.
- Fintech Syariah dan P2P Lending: Bagaimana hukum penggunaan platform teknologi finansial? Apa saja hal yang perlu diwaspadai agar tidak terjerumus dalam praktik riba modern yang dibungkus dengan istilah syariah?
- Etika Fatwa vs. Opini Pribadi: Di era media sosial, siapa pun dapat memberikan pendapat mengenai hukum agama. Oleh karena itu, sangat penting membedakan antara fatwa resmi yang dikeluarkan oleh mufti atau lembaga yang kredibel dengan opini pribadi seorang ustadz atau penuntut ilmu. Fatwa memiliki kekuatan hukum dan tanggung jawab yang besar, sementara opini lebih bersifat pribadi dan terbatas.
Siapa yang berhak melakukan ijtihad dalam masalah-masalah tersebut? Tentunya hanya para ulama yang memenuhi syarat sebagai mujtahid. Sedangkan bagi masyarakat awam, kewajiban utama adalah ittiba' yakni mengikuti pendapat ulama yang dianggap paling terpercaya ilmu dan dalilnya, tanpa melakukan taqlid buta atau sekadar ikut-ikutan tanpa pemahaman.
📚 Kunjungi Juga:
FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar Grup Diskusi Fiqh
Berikut ini kami sajikan beberapa pertanyaan yang kerap diajukan beserta jawabannya terkait etika dan manfaat bergabung dalam grup WhatsApp untuk belajar hukum Islam.
❓ Apakah fiqh sama dengan syariah?
Tidak sama. Syariah adalah wahyu Ilahi yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, bersifat sempurna dan mutlak. Sedangkan fiqh adalah pemahaman serta interpretasi para ulama terhadap syariah, hasil dari ijtihad manusia yang bisa berbeda-beda. Memahami perbedaan ini membantu kita menjadi lebih toleran terhadap variasi pendapat.
❓ Apa hukumnya bertanya masalah agama di grup WhatsApp terbuka?
Secara umum, hukumnya diperbolehkan (mubah) bahkan dianjurkan apabila niatnya untuk menuntut ilmu. Grup WhatsApp dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif. Namun demikian, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan: (1) Ajukan pertanyaan yang benar-benar diperlukan, bukan sekadar iseng. (2) Hindari bertanya hal-hal pribadi atau sensitif seperti urusan rumah tangga di grup umum. (3) Gunakan bahasa yang sopan dan santun dalam komunikasi.
❓ Apakah semua ustadz atau admin di grup boleh memberi fatwa?
Tidak semua. Fatwa merupakan tanggung jawab berat yang hanya dapat diberikan oleh mufti atau lembaga fatwa yang diakui keilmuannya. Ustadz atau admin di grup biasanya hanya menukil fatwa yang sudah ada dari ulama besar atau lembaga kredibel seperti MUI atau Darul Ifta. Berhati-hatilah terhadap mereka yang mudah mengeluarkan fatwa tanpa otoritas resmi.
❓ Bagaimana cara menyikapi perbedaan pendapat fiqh dalam grup?
Sikap terbaik adalah dengan husnuzhan (berbaik sangka), bersikap lapang dada, dan saling menghormati. Perbedaan pendapat di kalangan ulama, selama masih dalam koridor Ahlus Sunnah, merupakan rahmat. Fokuslah pada dalil yang menjadi dasar masing-masing pendapat, bukan mencari pembenaran untuk menyalahkan. Bila diskusi memanas, ada baiknya diam atau mengalihkan topik pembicaraan.
❓ Apakah perempuan boleh aktif berdiskusi di grup fiqh campuran (ada laki-laki)?
Tentu saja boleh dan sangat dianjurkan. Para istri Nabi Muhammad SAW (ummahatul mukminin) seperti Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha adalah sumber ilmu bagi para sahabat. Syaratnya adalah menjaga adab syar'i, yaitu: (1) Berdiskusi seperlunya dan fokus pada ilmu. (2) Menghindari pembicaraan pribadi atau candaan yang tidak perlu dengan lawan jenis. (3) Menjaga kehormatan diri dan memakai foto profil yang sopan.
❓ Bolehkah bergabung dengan beberapa grup dari mazhab atau manhaj berbeda?
Boleh, dan ini sangat bermanfaat untuk memperluas wawasan, terutama jika Anda telah memiliki dasar akidah dan manhaj yang kuat. Dengan cara ini, Anda dapat mengenal khazanah ilmu Islam yang luas. Namun bagi pemula, disarankan fokus belajar di satu grup atau dari satu guru terlebih dahulu agar tidak bingung dan memiliki fondasi yang kokoh sebelum membandingkan berbagai pendapat.
❓ Apakah diskusi hukum Islam lewat tulisan di WhatsApp dianggap sah dan bermanfaat?
Ya, ini merupakan salah satu sarana menuntut ilmu yang sah di era digital. Layaknya para ulama dahulu belajar melalui surat-menyurat, kini kita dapat belajar lewat pesan digital. Manfaatnya sangat besar karena kemudahan akses dan jangkauannya. Yang utama bukan medianya, tetapi kualitas ilmu yang dibahas, sumber rujukannya, dan adab para peserta diskusi.
❓ Bagaimana jika menemukan informasi keliru atau syubhat dalam grup?
Berikut sikap bijak yang dianjurkan: (1) Jangan langsung menyebarkan informasi tersebut. (2) Lakukan tabayyun (klarifikasi) dengan bertanya secara pribadi kepada admin atau ustadz pembina grup. (3) Jika tidak mendapat respons memadai, tanyakan pada ustadz lain yang Anda percayai ilmunya. (4) Jika grup tersebut terus-menerus menyebarkan pemahaman menyimpang, sebaiknya tinggalkan demi menjaga kemurnian agama.
❓ Apakah cukup belajar fiqh hanya dari grup WhatsApp?
Tidak cukup. Grup WhatsApp adalah sarana pelengkap yang baik, namun tidak bisa menggantikan proses belajar secara langsung (talaqqi), yakni duduk di majelis ilmu, berinteraksi langsung dengan guru, dan mempelajari kitab secara sistematis. Gunakan grup WA sebagai motivasi belajar, tempat bertanya hal praktis, dan pengisi waktu dengan faedah, sambil tetap menghadiri kajian offline.
❓ Apa hukum menjadi "silent reader" di grup ilmu?
Boleh dan tidak ada yang salah dengan itu. Mungkin seseorang belum cukup ilmu untuk berpartisipasi atau belum memiliki pertanyaan. Menyimak diskusi para penuntut ilmu dan ustadz sudah termasuk proses belajar yang sangat bermanfaat. Akan lebih baik jika sesekali ikut mendoakan kebaikan anggota lain atau mengucapkan "Jazakumullahu khairan" sebagai bentuk apresiasi terhadap ilmu yang dibagikan.
Penutup: Semangat Menuntut Ilmu, Raih Berkah dalam Setiap Langkah
Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush shalihat.
Menuntut ilmu syar'i, khususnya ilmu fiqh, adalah perjalanan seumur hidup. Bukan sekadar menghafal dalil atau membedakan halal dan haram, tapi proses menyelaraskan setiap langkah kita dengan apa yang dicintai dan diridhai Allah 'Azza wa Jalla. Setiap hukum yang kita pelajari—dari cara bersuci hingga akad yang adil—adalah bentuk cinta kita kepada-Nya, serta upaya beribadah dalam setiap detail kehidupan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah akan pahamkan ia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari & Muslim). Hadits mulia ini adalah kabar gembira. Kehadiran Anda di sini, ketertarikan mencari grup tanya jawab ustadz, dan keinginan bergabung dengan komunitas muslim belajar fiqh, insya Allah adalah tanda Allah menginginkan kebaikan untuk Anda.
Maka, jangan pernah lelah dan jangan surutkan semangat ini. Ingat pesan ulama: Al-Adabu qablal 'Ilmi (Adab didahulukan sebelum Ilmu). Dalam grup WhatsApp nanti, jadilah penuntut ilmu yang rendah hati, pendengar baik, penanya santun, dan penyebar kebaikan bijaksana. Hormati guru dan hargai saudara seiman, meski berbeda pendapat dalam masalah furu' (cabang).
Jadikan setiap notifikasi grup ilmu sebagai panggilan kebaikan, pengingat di tengah derasnya arus informasi yang sering melalaikan. Semoga setiap kuota internet yang Anda dan AFadilM gunakan untuk belajar menjadi saksi dan pemberat amal di yaumul hisab. Semoga Allah Ta'ala menganugerahkan ilmu bermanfaat, rezeki thayyib, dan amal diterima. Allahumma aamiin.
Yuk, perkuat pemahaman fiqh dan hukum Islam Anda sekarang juga!
Jangan biarkan keraguan menghalangi ibadah dan muamalah Anda. Klik salah satu tautan grup di atas yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda dan mulailah perjalanan ilmu yang penuh berkah. Jangan biarkan ilmu hanya lewat dari timeline!
📣 Punya Grup Seputar Fiqh & Diskusi Hukum Islam?
Anda mengelola grup WhatsApp, Telegram, atau komunitas daring seputar Fiqh & Diskusi Hukum Islam? Yuk berkontribusi dalam direktori komunitas Islami terbesar di blog AFadilM.
Kirimkan grup Anda agar dapat kami tampilkan dan bantu ditemukan oleh ribuan pencari komunitas Islami:
- Kunjungi halaman Contact: Contact AFadilM
- Atau tinggalkan komentar di bawah artikel ini
Tim kami akan meninjau dan memverifikasi sebelum menambahkan grup Anda dalam update direktori selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar
BUDAYAKAN BERKOMENTAR SECARA SOPAN DAN SANTUN SESUAI DENGAN PEMBAHASAN KONTEN DI ATAS ~ AFadilM